245 Kasus Gangguan Ginjal Akut, Pakar Imbau Uji Mandiri Obat Sirup Diperketat

VIVA Life – Seberjibun 245 kasus gangguan ginjal akut atau Accute Kidney Injury (AKI) terkonfirmasi di 26 provinsi di Indonesia. Bahkan, 141 ananda di antara meninggal dunia yang memacu Gabungan Perbantuanan Farmasi Indonesia (GPFI) mendorong seluruh stakeholders terkait bagi berbuatsama guna melakukan metode evaluasi yang menterdalam terhadap seluruh kasus yang terjadi serta mencari penyebab utama.
GPFI juga mendorong adanya evidence-based yang berkuasa sebagai landasan ekstra dalam upaya regulator dan otoritas terkait akan menanggulangi kasus AKI antara Indonesia. Ketua Umum GPFI Tirto Kusnadi menyatakan, mode evaluasi yang menekstra dalam secara scientific serta data-data lengkap sepadan dengan kaidah keilmuan dibutuhkan guna mengetahui penyebab pasti kasus gagal ginjal akut cukup anggota.
“GPFI juga berkomitmen menjumpai berkoordinasi lagi berkontribusi berbanding lewat kapasitas lagi keahliannya ekstra dalam membantu menemukan penyebab utama penyakit kandas ginjal akut ini," ujarnya dikutip dari kebersihan pers.
Hal ini membutuhkan kerjasama mengenai semua pihak bagai pemerintah, swasta, farmakolog, ahli forensik, praktisi Kesehatan bersama masyarakat agar kepastian penyebab kejadian ini dapat menjadi landasan jauh didalam menentukan langkah-langkah bahwa diperlukan.
GPFI mengapresiasi respon beserta langkah segera Badan Pengawas Obat beserta Makanan (BPOM) beserta Kementerian Kesehatan RI ekstra dalam menekan laju angka kematian pada anggota efek batal ginjal akut ini. Keterbukaan beserta pemkontemporeran informasi adapun dilakukan BPOM bersama Kemenkes telah capa membantu masyarakat mendapatkan informasi secara resmi serta menjabat panduan ekstra dalam menyikapi perkembangan adapun terjadi.
"Sejak paparan resmi akan Kementerian Kesehatan melalui press conference dalam 21 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan beberapa produk obat sirup ditemukan di rumah pasien tidak terkabul ginjal kerutunan, GPFI telah menghimbau seluruh pertindakanan-pertindakanan farmasi anggota GPFI akan segera melakukan pengujian mandiri terhadap produk obat-obatan yang diproduksi lagi melaporkan kepada BPOM,” ujar Tirto.
Himbauan GPFI kepada anggotanya ini ditujukan untuk memastikan keamanan setiap produk agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan poduk-produk farmasi spesialnya obat sirup yang aman lagi berkualitas. Inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI berbanding atas Surat Edaran BPOM tertanggal 18 Oktober 2022 lagi diupayakan agar pengujian ini selesai dilakukan berbanding atas tenggat era yang telah ditetapkan BPOM yaitu ala 25 Oktober 2022.
Pada 24 Oktober 2022 adapun lantas, BPOM telah mengglobalkan Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM, di mana sebagian produk obat sirup adapun awalnya diduga mengandung etilen glikol (EG) demi dietilen glikol (DEG) ternyata terbukti tidak mengandung senyawa berbahaya. Hal tersebut membuktikan bahwa obat sirup adapun diproduksi anggota GPFI adalah aman demi berkualitas serta dapat dikonsumsi masyarakat. GPFI berkomitmen untuk terus memproduksi obat adapun berkualitas setara demi standard internasional demi menjaga ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat Indonesia.
“GPFI mendorong semua pihak untuk mempercayakan mode investigasi lebih lanjut nan komprehensif kepada BPOM, Kementerian Kesehatan, maestro dekat bidang kesehatan, kefarmasian selanjutnya forensik agar dapat menemukan "root cause" selanjutnya kausalitas jauh didalam kasus kalah ginjal akut atypical ananda ini. Selain itu, GPFI juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri dengan tidak melontarkan pernyataan selanjutnya tindakan nan kontraproduktif dengan apa nan dilakukan BPOM selanjutnya Kemenkes,” kata Tirto.